Berapa Lama Daluwarsa Cek?
Merujuk pada Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan “Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya”. Lebih lanut, Pasal 229 KUHD menyatakan “Segala tuntutan regres