Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami/ istri sebagai hadiah atau warisannya atau yang dipeorleh sebelum melangsungkan perkawinan (Pasal 35 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Apabila suami/ istri meninggal maka ia akan meninggalkan warisannya. Yang berhak atas warisan tersebut adalah ahli waris termasuk duda/ janda. Selain menerima warisan, kewajiban ahli waris adalah: (Pasal 175 KHI ayat 1 dan 2)

  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik  hutang-hutang  berupa  pengobatan,  perawatan,  termasuk  kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang

(2)  Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Pasal 171 huruf d KHI menyatakan Harta  peninggalan  adalah  harta  yang  ditinggalkan oleh  pewaris  baik  yang  berupa  benda  yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Maka berdasarkan itu, hanya harta peninggalan suami/ istri yang dapat disita untuk membayar hutangnya apabila dituntut krediturnya. Hal ini sesuai juga dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3574 K/Pdt/1998 tanggal 5 September 2002.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.