Pasal 832 KUHPerdata menyatakan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Jika merujuk pada Pasal 171 huruf c KHI menyatakan Ahli  waris  adalah  orang  yang  pada  saat  meninggal dunia  mempunyai  hubungan  darah  atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Bukti Ahli Waris

Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris, atau
  2. putusan Pengadilan, atau
  3. penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
  4. bagi warganegara Indonesia penduduk asli: – surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: -akta keterangan hak mewaris dari Notaris, bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: -surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.