Pasal 58 KUHPerdata menyatakan Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”.

Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986 menyatakan “Tidak dipenuhinya janji untuk mengawini adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Artinya, janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut jika menimbulkan kerugian yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami karena tidak dipenuhinya jani kawin tersebut.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.