Apakah Boleh Menuntut Orang Yang Tidak Menepati Janji Untuk Menikahi?

Pasal 58 KUHPerdata menyatakan “Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Jo.