Apakah Harta Bawaan Istri Dapat Disita Atas Hutang Almarhum Suaminya?

Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami/ istri sebagai hadiah atau warisannya atau yang dipeorleh sebelum melangsungkan perkawinan (Pasal 35 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Apabila suami/ istri meninggal maka ia akan meninggalkan warisannya. Yang berhak atas warisan tersebut adalah ahli waris termasuk duda/ janda. Selain menerima warisan, kewajiban ahli waris adalah: (Pasal

Apakah Ahli Waris Berhak Atas Warisan Meskipun Beda Agama?

Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam menyatakan “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan jika antara Pewaris dan Ahli Waris harus seagama yaitu beragama Islam dan kemudian Ahli

Go to Top