Apakah Suami Berhak Atas Hak Asuh Anak?

Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menyatakan “Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”. Namun hal ini dapat dibantah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2947/K/Pdt/2008 tanggal 21 April 2010 yang menyatakan “Jika terbukti