Apakah Boleh Hakim Memperberat Hukuman Tanpa Pertimbangan?

Berdasarkan Pasal 197 ayat 1 huruf F KUHAP menyatakan Surat putusan pemidanaan memuat: f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; Ayat 2 “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e,