Penggabungan perkara ganti kerugian diatur dalam pasal 98 dan 99 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan permintaan ganti rugi dapat dimohonkan korban tindak pidana pada persidangan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 976.K/Pid/1988 Tanggal 24 September 1991 menerangkan “Bahwa untuk dapat menggabungkan gugatan ganti rugi uang dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Hakim Pidana dalam satu paket pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud Ex pasal 98 K.U.HA.P. , maka Hakim wajib dan harus memperhatikan syarat yang ditentukan dalam pasal 99 (1) dan (2) KUHAP, yaitu bahwa gugatan ganti rugi uang yang dituntut oleh saksi korban tersebut adalah merupakan uang penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak saksi korban yang dirugikan. Tuntutan /gugatan ganti rugi selain itu, tidak diperkenankan diperiksa melalui jalur pasal 98 KUHAP”.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1457 K/Pid/1991 Tanggal 28 Agustus 1993 memuat kaidah yaitu Bahwa berdasarkan pasal 98 (2) KUHAP, permintaan penggabungan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. Berdasarkan pasal (98) KUHAP, permintaan penggabungan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permintaan ganti rugi dalam perkara pidana diperbolehkan sepanjang syaratnya terpenuhi.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.