Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menyatakan “Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”.

Namun hal ini dapat dibantah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2947/K/Pdt/2008 tanggal 21 April 2010 yang menyatakan “Jika terbukti seorang ibu telah mengabaikan peran, tugas dan tanggungjawab untuk merawat. mengasuh, mendidik dan memelihara anak-anak yang masih dibawah umur dari ibu tersebut, maka hak asuh terhadap anak-anak tersebut dicabut dan diserahkan kepada Ayah. Dalam perkara ini, sang ibu sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan orang lain”.

Berdasarkan hal tersebut, Ayah dapat mendapatkan hak asuh anak yang masih kecil apabila dapat membuktikan di Pengadilan hal-hal peran dan tanggungjawab tidak dijalankan si Ibu.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.