Pasal 51 Ayat (1) KUHP menyatakan Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana;

Ayat (2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Kemudian, Yurisprudensi Nomor : 2425K/Pid/1989 Tanggal 15 Juli 1993 juga pernah melepaskan Terdakwa selaku ASN dengan pertimbangan “Seorang Pegawai Negeri pada Dinas Kehutanan yang telah terbukti melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek Reboisasi, sehingga merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah. Penyimpangan pelaksanaan proyek Reboisasi ini terbukti pula bukan karena kemauan dari Terdakwa, melainkan karena adanya perintah menjalankan tugas dari atasan Terdakwa yakni Pimpinan Pelaksanaan Proyek Reboisasi. Dengan demikiaan maka tanggung jawab juridis adanya penyimpangan yang merugikan keuangan Negara ini, bukan merupakan tanggung jawab Terdakwa sebagai bawahan yang menjalankan tugas, melainkan ada pada pihak atasan Terdakwa. Tanggung jawab juridis Tindak Pidana Korupsi ini harus dibebankan kepada pihak atasannya, Pimpinan Pelaksana Proyek Reboisasi.

Amar putusan Hakim terhadap Terdakwa adalah dilepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag van Rechtsvervolging).

Maka berdasarkan hal tersebut, Jika ASN atau seseorang yang menjalankan perbuatan atas perintah atasannya yang mempunyai wewenang atas hal itu dan pekerjaan tersebut termasuk dalam ruang lingkup pekerjaannya, maka ASN/ sesorang tersebut harus dilepaskan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.