Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Selanjutnya, Pasal 1491 KUHPerdata menyatakan Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram; kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian.

Maka, berdasarkan hal tersebut Penjual barang atau objek harus memastikan jika barang/ objek yang ia jual tidak cacat hukum. Ketika terdapat cacat hukum atau melanggar hukum terhadap barang/ objek tersebut, maka berakibat perjanjian jual-beli batal dan si penjual dapat dituntut untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diserahkan si pembeli.

Hal ini juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2186 K/Pdt/1999 tanggal 2 Januari 2000 yang memuat kaidah pada pokoknya “Developer yang membangun rumah diatas tanah jalur hijau dan melanggar garis sempadan sungai dapat dibatalkan. Ini merupakan suatu cacat tersembunyi yang tidak diketahui penggugat (pembeli). Developer telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.