Apakah Boleh Hakim Memperberat Hukuman Tanpa Pertimbangan?

Berdasarkan Pasal 197 ayat 1 huruf F KUHAP menyatakan Surat putusan pemidanaan memuat: f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; Ayat 2 “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e,

Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Dalam Perkara Pidana?

Penggabungan perkara ganti kerugian diatur dalam pasal 98 dan 99 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan permintaan ganti rugi dapat dimohonkan korban tindak pidana pada persidangan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 976.K/Pid/1988 Tanggal 24 September 1991 menerangkan “Bahwa untuk dapat menggabungkan gugatan ganti rugi uang dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Hakim Pidana dalam

Apa Perbedaan Pengaduan dan Laporan di Kepolisan?

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (Pasal 1 angka 25 KUHAP). Tindak pidana aduan atau delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Contoh: Pasal 284, Pasal

Begini Ketentuan Daluwarsa Dalam Hukum Pidana!

Wewenang untuk mengajukan penuntutan dan eksekusi hukuman pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 KUHAP. Pada Pasal 78 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana

By |2022-07-31T16:25:47+00:00June 20th, 2021|Categories: Hukum Acara Pidana|Tags: , |1 Comment

Apa Syarat Penangguhan Penahanan Dikepolisian?

Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara

Bagaimana Jika Laporan di Polisi Tidak Diproses?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan; Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan laporan polisi

Apa Perbedaan Kasus Yang Ada di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri?

Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: perkara mudah; perkara sedang; perkara sulit; dan perkara sangat sulit. Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah” antara lain: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah

Bagaimana Cara Membuat Laporan di Kepolisian?

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Cara melaporkan tindak pidana SECARA UMUM atas adanya dugaan tindak pidana yaitu dengan

Begini Tata Cara Penyitaan Oleh Kepolisian!

Dalam hal adanya dugaan perbuatan tindak pidana, kepolisian berhak melakukan penyitaan terhadap benda yang dikuasai oleh terduga pelaku yang dimana ada beberapa cara atau syarat yang harus dipenuhi kepolisian dalam hal melakukan penyitaan tersebut. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kejaksaan?

Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan

Go to Top