Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Dalam Perkara Pidana?

Penggabungan perkara ganti kerugian diatur dalam pasal 98 dan 99 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan permintaan ganti rugi dapat dimohonkan korban tindak pidana pada persidangan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 976.K/Pid/1988 Tanggal 24 September 1991 menerangkan “Bahwa untuk dapat menggabungkan gugatan ganti rugi uang dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Hakim Pidana dalam