Pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Alat bukti dalam pidana yaitu (Pasal 184 ayat 1): a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan Terdakwa.

Maka berdasarkan hal tersebut, Kepolisian, Jaksa hingga hakim wajib membuktikan sesorang melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jika hanya pengakuan saja tanpa ada bukti lain yang sah, maka seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana.

Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1071.K/Pid/1989 Tanggal 9 Agustus 1989 dengan pertimbangan Bahwa pengakuan terdakwa didalam persidangan yang menyatakan bahwa ia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, tanpa disertai atau didukung oleh alat bukti lainnya, maka pengakuan terdakwa ini saja, masih belum memenuhi “Asas batas minimum pembuktian” sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang (KUHAP).

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.