Merujuk pada Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan “Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya”.

Lebih lanut, Pasal 229 KUHD menyatakan “Segala tuntutan regres dari pemegang kepada para endosan, kepada penarik dan kepada semua debitur-cek lainnya hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama enam bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya”.

Misalnya, Jika A memberikan cek kepada B dengan tanggal penarikan 1 Maret 2023, maka masa berlakunya cek itu adalah tanggal 11 Mei 2023 (Pasal 206 KUHD). Apabila cek tidak dibatalkan maka daluwarsa cek tersebut tanggal 11 November 2023 (Pasal 229 KUHD).

Sepanjang cek masih berlaku atau tidak Daluwarsa, maka pemilik rekening tetap wajib menyediakan dana nya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.