About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 84 blog entries.

Apakah Notaris Dapat Dituntut Terkait Akta Yang Dibatalkan Pengadilan?

Notaris wajib melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut Notaris juga wajib melaksanakan, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 pada UU tersebut. Jika terjadi pelanggaran terkait ketentuan

Ini Pembelaan Hukum Apabila Pembeli Tanah Digugat Pihak Lain!

Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ada 5 (lima) yaitu: Tulisan/Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Jadi anda wajib membuktikan jika anda sebagai pembeli berhak atas tanah yang sudah anda beli berdasarkan Alat bukti tersebut. Misalnya: Ada Akta Jual-Beli (Bukti Surat), Ada saksi yang mengetahui jual-beli tersebut atau anda sudah mengauasai tanah (hadirkan untuk bukti

Apakah Boleh Melakukan Jual-Beli Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak?

Menurut ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata, dikatakan bahwa: “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan” Dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 diberikan pengertian mengenai kuasa mutlak yang dijelaskan dalam diktum kedua, yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik

Apakah Lelang Yang Telah Dilaksanakan Dapat Dibatalkan?

Pelaksanaan Lelang terjadi apabila ada permohonan eksekusi ke Pengadilan hingga ada pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang. Apabila telah dilaksanakan Lelang dengan dokumen Berita Acara Lelang dan risalah lelang, maka dapat diartikan objek Lelang telah dibeli oleh orang lain atau hak terhadap objek tersebut telah beralih. Dengan adanya peristiwa ini, apakah dokumen Berita Acara Lelang dan

Hutang Suami Tetap Menjadi Tanggungjawab Istri Meskipun Sudah Cerai

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No: 1904 K/Pdt/2007 tanggal 6 September 2008 menyatakan “perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar

Ferdy Sambo Tidak Dapat Dijerat Perbuatan Obstruction Of Justice

Dalam artikel berita menyatakan jika Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice  yaitu Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW.

Apakah Istri tidak memberitahu Perbuatan Pidana Suami dapat Dihukum?

Misalnya dalam perkara Ferdy Sambo, Istri Ferdy Sambo jelas mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Suaminya yaitu diduga melakukan pembunuhan kepada Brigadir J tetapi tidak tidak memberitahu atau menyembunyikan dari Pihak kepolisian. Berdasarkan Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak

Apakah Surat Bahasa Asing Dapat Dijadikan Bukti di Pengadilan?

Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Pasal 1867 KUHPerdata, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan dibawah tangan. Yang dimaksud Akta autentik misalnya Akta Notaris, sedangkan akta

Tidak Membantah Gugatan Sama Dengan Pengakuan!

Adanya Gugatan yang memuat dalil-dalil atau fakta-fakta versi Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat di Pengadilan, maka Tergugat berhak mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam HIR pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 145 ayat (2) Rbg menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secara tertulis maupun secara lisan. Dalam memberikan jawaban biasanya Tergugat akan menyusun

By |2022-09-04T14:07:58+00:00September 4th, 2022|Categories: Hukum Perdata|Tags: |0 Comments

Apakah Boleh Warisan Dihibahkan Ke Orang Lain?

Pasal 1666 KUHPerdata mengatur “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”. Kemudian Pasal 1676 KUHPerdata menyatakan “Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang

By |2022-08-21T12:48:29+00:00August 21st, 2022|Categories: Hukum Perdata|Tags: |0 Comments
Go to Top