Rumah Yang Dijual Dalam Keadaan Sengketa atau Berada Dilokasi Yang Melanggar Hukum Dapat Dibatalkan!

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Selanjutnya, Pasal 1491 KUHPerdata menyatakan Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman