About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 84 blog entries.

Bagaimana Cara Menggunakan Merek Terdaftar Yang Tidak Digunakan Lagi?

Berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau

Apakah Boleh Memiliki Merek Terdaftar Namun Tidak Ada Barang/ Jasa Yang Diperdagangakan?

Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek”. Penjelasan Pasal 44 tersebut yakni: Dalam hal pemilik Merek terdaftar tidak menggunakan

Apakah Boleh Memiliki 2 Merek Dagang Yang Mirip?

Beberapa hal yang dilarang terkait merek diatur dalam asal 108 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”). Kemudian berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 melarang jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; Merek terkenal

By |2024-01-02T13:22:40+00:00January 2nd, 2024|Categories: Merek|Tags: , |0 Comments

Apakah Melanggar Jika Merek Identik Sama, Tapi Jenis Barang Beda?

Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 20 Huruf C salah satunya menyatakan Merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang

Bagaimana Jika Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak?

Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis telah mengatur hal-hal penyebab Merek tidak dapat didaftarkan/ ditolak. Atas penolakan tersebut Menteri wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat 2). Upaya Hukum: Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)

Apakah Merek Dapat Diwariskan?

Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, hibah, wasiat, maupun dengan cara perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang Pasal 41 ayat (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana

By |2023-12-29T08:54:08+00:00December 29th, 2023|Categories: Merek|Tags: , |0 Comments

Apakah Boleh Merek Dagang/ Jasa Sama Dengan Nama PT Orang Lain?

Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”: Penjelasan Ayat (2) Huruf a Yang

Apakah Nama Perusahaan Boleh Sama Dengan Perusahaan Lain?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) Jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menyatakan (PP 26/1998) “Nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan

Kapan Cek Dinyatakan Sebagai Cek Kosong?

Cek adalah adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Cek berfungsi sebagai sarana pembayaran tunai dan/atau pemindahbukuan. Cek harus memenuhi syarat formal yang diatur dalam 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek dinyatakan sebagai cek kosong apabila tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup. Sebagaimana yang dinyatakan Kodifikasi Peraturan Bank

Apakah Cek Yang Tidak Memuat Tanggal Penarikan Termasuk Cek Kosong?

Bagian Ketentuan Umum Angka 15 Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran Non Tunai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyatakan “Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro adalah tanggal yang terdapat pada Cek atau Bilyet Giro yang merupakan tanggal diterbitkannya Cek atau Bilyet Giro”. Menunjuk Pasal 178 KUHD, syarat formal Cek memuat: Nama

Go to Top