Kapan Cek Dinyatakan Sebagai Cek Kosong?

Cek adalah adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Cek berfungsi sebagai sarana pembayaran tunai dan/atau pemindahbukuan. Cek harus memenuhi syarat formal yang diatur dalam 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek dinyatakan sebagai cek kosong apabila tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup. Sebagaimana yang dinyatakan Kodifikasi Peraturan Bank

Apakah Cek Yang Tidak Memuat Tanggal Penarikan Termasuk Cek Kosong?

Bagian Ketentuan Umum Angka 15 Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran Non Tunai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyatakan “Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro adalah tanggal yang terdapat pada Cek atau Bilyet Giro yang merupakan tanggal diterbitkannya Cek atau Bilyet Giro”. Menunjuk Pasal 178 KUHD, syarat formal Cek memuat: Nama

Berapa Lama Daluwarsa Cek?

Merujuk pada Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan “Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya”. Lebih lanut, Pasal 229 KUHD menyatakan “Segala tuntutan regres

By |2023-03-08T09:49:47+00:00March 8th, 2023|Categories: Hukum Perdata, Hukum Pidana|Tags: |0 Comments

Apakah Dapat Dipidana ASN Yang Menjalankan Perintah Atasan Dan Menyebabkan Kerugian Negara?

Pasal 51 Ayat (1) KUHP menyatakan Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana; Ayat (2) Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. Kemudian, Yurisprudensi Nomor :

Apakah Boleh Menghukum Seseorang Atas Pengakuannya Dalam Pidana?

Pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Alat bukti dalam pidana yaitu (Pasal 184 ayat 1): a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e.

Ferdy Sambo Tidak Dapat Dijerat Perbuatan Obstruction Of Justice

Dalam artikel berita menyatakan jika Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice  yaitu Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW.

Apakah Istri tidak memberitahu Perbuatan Pidana Suami dapat Dihukum?

Misalnya dalam perkara Ferdy Sambo, Istri Ferdy Sambo jelas mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Suaminya yaitu diduga melakukan pembunuhan kepada Brigadir J tetapi tidak tidak memberitahu atau menyembunyikan dari Pihak kepolisian. Berdasarkan Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak

Apakah Boleh Melaporkan Balik Si Pelapor Ke Polisi?

Sering terjadi jika seseorang dilaporkan dengan tuduhan A namun tuduhan tersebut dihentikan di kepolisian atau tuduhan itu dinyatakan tidak diterima/ ditolak oleh Pengadilan, dengan dasar ini orang yang dilaporkan tersebut mengajukan Laporan baru ke pihak kepolisian dengan dasar pencemaran nama baik. Jika mengacu pada Pasal 10 Ayata 1 UU LPSK yang menyatakan: (1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku,

Syarat Mendapatkan Putusan Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika Di Pengadilan

Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi

Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!

Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan

Go to Top