Apakah Boleh Menghukum Seseorang Atas Pengakuannya Dalam Pidana?

Pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Alat bukti dalam pidana yaitu (Pasal 184 ayat 1): a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e.