Kapan Cek Dinyatakan Sebagai Cek Kosong?

Cek adalah adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Cek berfungsi sebagai sarana pembayaran tunai dan/atau pemindahbukuan. Cek harus memenuhi syarat formal yang diatur dalam 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek dinyatakan sebagai cek kosong apabila tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup. Sebagaimana yang dinyatakan Kodifikasi Peraturan Bank

Apakah Cek Yang Tidak Memuat Tanggal Penarikan Termasuk Cek Kosong?

Bagian Ketentuan Umum Angka 15 Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran Non Tunai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyatakan “Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro adalah tanggal yang terdapat pada Cek atau Bilyet Giro yang merupakan tanggal diterbitkannya Cek atau Bilyet Giro”. Menunjuk Pasal 178 KUHD, syarat formal Cek memuat: Nama

Berapa Lama Daluwarsa Cek?

Merujuk pada Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan “Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari. Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya”. Lebih lanut, Pasal 229 KUHD menyatakan “Segala tuntutan regres

By |2023-03-08T09:49:47+00:00March 8th, 2023|Categories: Hukum Perdata, Hukum Pidana|Tags: |0 Comments

Rumah Yang Dijual Dalam Keadaan Sengketa atau Berada Dilokasi Yang Melanggar Hukum Dapat Dibatalkan!

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Selanjutnya, Pasal 1491 KUHPerdata menyatakan Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu: pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman

Apakah Boleh Menuntut Orang Yang Tidak Menepati Janji Untuk Menikahi?

Pasal 58 KUHPerdata menyatakan “Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal”. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Jo.

Apa Saja Surat Tanda Bukti Ahli Waris?

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan, “yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi

Apakah Notaris Dapat Dituntut Terkait Akta Yang Dibatalkan Pengadilan?

Notaris wajib melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut Notaris juga wajib melaksanakan, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 pada UU tersebut. Jika terjadi pelanggaran terkait ketentuan

Ini Pembelaan Hukum Apabila Pembeli Tanah Digugat Pihak Lain!

Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ada 5 (lima) yaitu: Tulisan/Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Jadi anda wajib membuktikan jika anda sebagai pembeli berhak atas tanah yang sudah anda beli berdasarkan Alat bukti tersebut. Misalnya: Ada Akta Jual-Beli (Bukti Surat), Ada saksi yang mengetahui jual-beli tersebut atau anda sudah mengauasai tanah (hadirkan untuk bukti

Apakah Boleh Melakukan Jual-Beli Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak?

Menurut ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata, dikatakan bahwa: “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan” Dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 diberikan pengertian mengenai kuasa mutlak yang dijelaskan dalam diktum kedua, yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik

Apakah Lelang Yang Telah Dilaksanakan Dapat Dibatalkan?

Pelaksanaan Lelang terjadi apabila ada permohonan eksekusi ke Pengadilan hingga ada pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang. Apabila telah dilaksanakan Lelang dengan dokumen Berita Acara Lelang dan risalah lelang, maka dapat diartikan objek Lelang telah dibeli oleh orang lain atau hak terhadap objek tersebut telah beralih. Dengan adanya peristiwa ini, apakah dokumen Berita Acara Lelang dan

Go to Top