Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait klusul tersebut, praktiknya banyak langsung mengalihkan barang jaminan menjadi miliknya sebagai bentuk pelunasan pinjaman.

Namun ternyata hal tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No .569 K/sip/1983 tanggal 13 Juni 1984 “rumah yang digadaikan debitur tidak menjadi otomatis menjadi milik kreditur walaupun dibeitur tidak membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian”

Bahkan Bank juga tidak bisa langsung serta merta mengalihkan jaminan yang diberikan milik Debiturnya. Pihak Bank harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan atas objek jaminan debitur hingga sampai adanya pelelangan dan pembayaran ke pihak Bank.

Solusinya, jika anda memegang objek jaminan atas perjanjian dan pihak lainnya melakukan ingkar janji, hal yang pertama anda lakukan adalah mengajukan somasi I (pertama) dan II (kedua) agar ia melaksanakan kewajibannya. Apabila tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka ajukan lah Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan dan ajukan objek jaminan tersebut sebagai sita jaminan (conservatoir beslag) dalam Gugatan.

Setelah ada putusan, objek yang sudah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan dapat dilelang apabila ia tidak membayar secara sukarela.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.