Cek adalah adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Cek berfungsi sebagai sarana pembayaran tunai dan/atau pemindahbukuan.
Cek harus memenuhi syarat formal yang diatur dalam 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek dinyatakan sebagai cek kosong apabila tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup.
Sebagaimana yang dinyatakan Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran Non Tunai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Bagian Kewajiban Penyediaan Dana Ayat 3 angka 1 huruf a, b dan c yang menyatakan:
Kewajiban penyediaan Dana untuk Cek:
- Penarik Cek wajib menyediakan Dana yang cukup pada Rekening Gironya pada saat Cek diunjukkan kepada Bank Tertarik;
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk pula penyediaan Dana atas Pengunjukan Cek yang dilakukan sebelum Tanggal Penarikan (post dated cheque);
- Dalam hal Pengunjukan Cek sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup, maka Penarikan tersebut dikategorikan sebagai Penarikan Cek Kosong.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment