Bagian Ketentuan Umum Angka 15 Kodifikasi Peraturan Bank Indonesia Sistem Pembayaran Non Tunai Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong menyatakan “Tanggal Penarikan Cek atau Bilyet Giro adalah tanggal yang terdapat pada Cek atau Bilyet Giro yang merupakan tanggal diterbitkannya Cek atau Bilyet Giro”.

Menunjuk Pasal 178 KUHD, syarat formal Cek memuat:

  • Nama “Cek” harus termuat dalam warkat;
  • Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik);
  • Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan;
  • Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik;
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).

Ketika cek tidak memenuhi salah satu syarat formal maka cek tidak dapat dilakukan pencairan dan bukan merupakan cek kosong.

Jika anda menerima cek yang tidak memenuhi syarat formal, Berdasarkan Pasal 190 KUHD, Cek yang tidak lengkap pengisian syarat formalnya dapat dilengkapi oleh pihak lain. Setelah syarat formal Cek lengkap, maka Cek dapat dibayarkan kepada Pemegang. Pengisian kelengkapan syarat formal atas Cek yang tidak lengkap merupakan tanggung jawab Penarik.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.