Apa Hak Pekerja Jika Kepemilikan Perusahaan Dialihkan?

Hubungan pekerja dan perusahaan secara spesifik diatur dalam Perjanjian Kerja/ Kontrak atau dalam Peraturan Perusahaan. Dalam Peraturan Perusahaan juga bisa mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan serta petunjuk teknis atau SOP secara umum dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan. Jadi jika kepemilikan perusahaan beralih, Pekerja dapat melihat secara spesifik apa yang menjadi hak nya dalam

Jenis-Jenis Perselisihan dalam Ketenagakerjaan

Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. Perselisihan hak; b. Perselisihan kepentingan; c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Pengertian perselisihan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 s/d 5 UU Nomor

By |2022-07-31T16:04:29+00:00September 1st, 2021|Categories: Hukum Ketenagakerjaan|Tags: , |0 Comments

Begini Langkah Hukum Jika Dipecat Dengan Tidak Sah!

Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan: “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu

Berikut Alasan-Alasan PHK Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan dalam Undang-Undang

Pasal 153 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan”; a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan

Pekerja Kontrak Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian

Go to Top