Beberapa hal yang dilarang terkait merek diatur dalam asal 108 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”).

Kemudian berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 melarang jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat dinyatakan boleh memiliki 2 merek yang mirip. Aturan diatas hanya melarang jika merek memiliki persamaan dengan merek terdaftar atas nama orang lain/ merek terkenal. Kalau kedua merek atas nama yang sama, berdasarkan aturan hal tersebut tidak dilarang.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.