Pemakai Merek Pertama VS Pendaftar Merek Pertama

Maksud Pemakai merek pertama yaitu orang/ badan hukum yang pertama menggunakan merek tersebut namun belum didaftarkan pada DJKI, sedangkan pendaftar merek pertama yaitu orang yang pertama kali mendaftarkan merek dan tidak ada merek yang sama sedang terdaftar pada DJKI. Namun bagaimana kalau Pemakai Merek (A) belum mendaftarkan mereknya namun ada pihak lain yang mendaftarkan merek

Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Skripsi Mahasiswa?

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah: Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi: Ciptaan yang

Go to Top