Apakah Buku Leter-C Merupakan Bukti Mutlak Kepemilikan Tanah?

Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan sesuai Pasal 1866 KUH perdata dan 164 HIR, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat. Fungsi dari Letter C ini sendiri sebagai alat bukti hak atas tanah dan syarat adminitrasi ketika tanah akan disertipikatkan.

Apakah Kepemilikan Tanah Beralih Ketika Sudah Jual-Beli?

Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB dapat terbit apabila Para Pihak (Penjual-Pembeli) telah membayarkan kewajiban pajak atas transaksi jual beli tersebut. Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c

Begini Prosedur Pembatalan Sertipikat Tanah Yang Cacat Administrasi!

Berdasarkan Pasal 104 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah meliputi: Pembatalan keputusan pemberian hak; Pembatalan sertifikan hak atas tanah; Pembatalan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya. Permohonan pembatalan tersebut diajukan

Apa Perbedaan SHGB dengan SHM?

Hak-hak atas tanah salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Tanah yang diberikan denhan Hak Guna Bangungan yakni: Tanah Negara; Tanah Hak Pengelolaan; Tanah Hak Milik. Pasal 37 huruf (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak Guna Bangunan terjadi atas tanah hak milik karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah

By |2022-07-31T16:21:06+00:00June 20th, 2021|Categories: Hukum Agraria|Tags: , |0 Comments

Ini Proses Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat di BPN!

Pengaduan Melalui Kantor Pertanahan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 11/2016”) menyatakan, “Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Go to Top