Apakah Fotocopy Surat Dapat Dijadikan Bukti?

Dalam keseharian fotocopy surat dapat dipakai sebagai bukti terkait sesuatu hal, namun belum dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah dalam pembuktian perkara dalam pengadilan. Maka ada berapa hal yang dapat dilakukan agar fotocopy surat dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah. Pertama, apabila dapat memperlihatkan surat aslinya dan bukan hanya foto copy saja. (Putusan Mahkamah Agung

Ini Akibat Jika Perjanjian Dibuat Dibawah Tekanan/Terpaksa?

Berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata menyatakan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”. Paksaan tersebut tidak harus datang langsung dari salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi dapat juga datang dari siapa saja,

Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya!

Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing

Apakah Jaminan Menjadi Milik Orang Lain Jika Tidak Dapat Bayar Utang?

Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait

Apakah Surat Pernyataan Dapat Dijadikan Sebagai Bukti?

Surat pernyataan dibuat dengan maksud untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang penting. Ada 4 (empat) macam surat pernyataan: Surat Pernyataan Diri; Hutang; Kesanggupan dan Kerja. Surat pernyataan juga memiliki fungsi umum yang ditujukan untuk Pihak Pembuat, Pihak Penerima, dan juga Pihak yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan. Secara hukum, surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan

Go to Top