Apakah Jaminan Menjadi Milik Orang Lain Jika Tidak Dapat Bayar Utang?

Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait