Berdasarkan Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 20 Huruf C salah satunya menyatakan Merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Kemudian Pasal 21 ayat 1 Huruf a, b dan c menyatakan Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada larangan adanya permasaan Merek jika barang/ jasa tidak sejenis. Yang dilarang dalam undang-undang MIG Jo. Pasal 16 ayat 1 s/d 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 Pendaftaran Merek adalah persamaan merek dan barang sejenis atau permasaan merek dengan merek terkenal.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.