Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis telah mengatur hal-hal penyebab Merek tidak dapat didaftarkan/ ditolak.

Atas penolakan tersebut Menteri wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya (Pasal 24 ayat 2).

Upaya Hukum:

  1. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya (pasal 24 ayat 3);
  2. Mengajukan Permohonan banding secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. (3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

Maka yang dapat dilakukan jika permohonan pendaftaran Merek ditolak, maka dapat mengajukan Tanggapan secara tertulis dan/atau mengajukan keberatan ke komisi banding Merek.  

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.