Dalam keseharian fotocopy surat dapat dipakai sebagai bukti terkait sesuatu hal, namun belum dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah dalam pembuktian perkara dalam pengadilan.

Maka ada berapa hal yang dapat dilakukan agar fotocopy surat dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah. Pertama, apabila dapat memperlihatkan surat aslinya dan bukan hanya foto copy saja. (Putusan Mahkamah Agung No. 3609 K/Pdt/1985, tanggal 9 Desember 1987)

Namun bagaimana jika tidak ada surat aslinya dan hanya ada fotocopy surat saja? Kedua, Pihak yang mengajukan fotocopy surat tersebut dapat menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kebenaran surat fotocopy tersebut dan pada intinya menyatakan fotocopy surat tersebut isinya adalah benar. (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998)

Ketiga, fotocopy surat telah dinyatakan oleh seorang Pejabat sesuai dengan aslinya. (Putusan Mahkamah Agung No. 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976)

Keempat, fotocopy surat dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah apabila diakui oleh pihak lawan. Hal ini sebagaimana dengan Putusan Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/2004 tanggal 25 April 2005.

Salah satu hal-hal tersebut diatas dapat dilakukan agar fotocopy surat yang diajukan sebagai bukti dinyatakan sebagai bukti yang sah. Selain itu, jika ada bukti chat/percakapan tentang isi fotocopy surat yang pada pokoknya menerangkan kebenaran isi surat tersebut, maka isi chat/ percakapan tersebut pun dapat diajukan sebagai bukti pendukung fotocopy surat agar dinyatakan sebagai bukti yang sah.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.