Adanya Gugatan yang memuat dalil-dalil atau fakta-fakta versi Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat di Pengadilan, maka Tergugat berhak mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam HIR pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 145 ayat (2) Rbg menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secara tertulis maupun secara lisan.

Dalam memberikan jawaban biasanya Tergugat akan menyusun jawaban dalam tiga macam atau tingkatan yang meliputi:

  1. Eksepsi atau tangkisan yaitu jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara;
  2. Jawaban mengenai pokok perkara;
  3. Rekonpensi yaitu gugat balik atau gugat balas yang diajukan oleh tergugat terhadap Penggugat

Jawaban mengenai pokok perkara tersebutlah harus dibantah oleh Tergugat. Apabila ada yang dinyatakan Penggugat tidak benar, namun tidak dibantah oleh Tergugat dalam jawabannya maka dapat dianggap mengakui tuduhan tersebut. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 986 K/Sip/1971 tanggal 22 maret 1972 yang menyatakan “Dalam persidangan pihak Tergugat tidak membantah “surat silsilah Keluarga” bahkan membenarkannya isi surat tersebut. Tidak membantah dan membenarkan tersebut, sama dengan pengakuan Tergugat, sehingga penunjukan/penetapan siapa ahli waris dinilai telah terbukti dan dapat dikabulkan”.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.