Tidak Membantah Gugatan Sama Dengan Pengakuan!

Adanya Gugatan yang memuat dalil-dalil atau fakta-fakta versi Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat di Pengadilan, maka Tergugat berhak mengajukan Jawaban atas Gugatan sebagaimana dinyatakan dalam HIR pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 145 ayat (2) Rbg menentukan bahwa tergugat dapat menjawab baik secara tertulis maupun secara lisan. Dalam memberikan jawaban biasanya Tergugat akan menyusun