eaplawyer

Apakah Tidak Melaksanakan Perjanjian Dapat Dipidana?

Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Hukum Perdata. Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji”. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur

By |2022-07-31T16:01:58+00:00September 20th, 2021|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Begini Prosedur Hukum Untuk Menurunkan Bunga Pinjaman Yang Terlalu Tinggi!

Perjanjian yang menerapkan bunga biasanya adalah perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang. Dalam perjanjian itu kerap sekali mencantumkan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada si peminjam. Rujukan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian,

Jenis-Jenis Perselisihan dalam Ketenagakerjaan

Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. Perselisihan hak; b. Perselisihan kepentingan; c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Pengertian perselisihan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 s/d 5 UU Nomor

By |2022-07-31T16:04:29+00:00September 1st, 2021|Categories: Hukum Ketenagakerjaan|Tags: , |0 Comments

Begini Langkah Hukum Jika Dipecat Dengan Tidak Sah!

Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan: “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu

Berikut Alasan-Alasan PHK Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan dalam Undang-Undang

Pasal 153 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan”; a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan

Pekerja Kontrak Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021

Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan: “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian

Apakah Kepemilikan Tanah Beralih Ketika Sudah Jual-Beli?

Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB dapat terbit apabila Para Pihak (Penjual-Pembeli) telah membayarkan kewajiban pajak atas transaksi jual beli tersebut. Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c

Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Karena Force Majure?

Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. dan Abdulkadir Muhammad mengemukakan force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Apabila mengacu pada KUHPerdata, force majure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata: Pasal 1244:

Jenis-Jenis Surat Kuasa Dalam Hukum Perdata

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi

By |2022-07-31T16:14:08+00:00June 30th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Skripsi Mahasiswa?

Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah: Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi: Ciptaan yang

Go to Top