Apakah Tidak Melaksanakan Perjanjian Dapat Dipidana?

Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Hukum Perdata. Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji”. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur