Begini Prosedur Hukum Untuk Menurunkan Bunga Pinjaman Yang Terlalu Tinggi!

Perjanjian yang menerapkan bunga biasanya adalah perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang. Dalam perjanjian itu kerap sekali mencantumkan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada si peminjam. Rujukan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian,