Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.

Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

Jenis kuasa

  1. Kuasa Umum

Kuasa ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan pemberi kuasa yaitu:

  • Mengurus harta kekayaan pemberi kuasa

Menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hlm 6 yaitu; dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

  1. Kuasa Khusus

Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG hanya mensyarat pokok saja yaitu, berbentuk tertulis atau akta dan hanya berisi formulasi “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.

Mahkamah Agung menyempurnakan syarat dalam surat kuasa khusus di Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”), yaitu:

  1. SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
  2. SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
  3. SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan
  4. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan ke-4 SEMA tersebut diatas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :

  • Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
  • Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
  • Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
  • Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.

Bentuk kuasa inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai principal. Contoh surat kuasa khusus lainnya, surat kuasa untuk menjual rumah.

  1. Kuasa Istimewa

Surat kuasa ini dibuat ketika sesorang yang wajib melakukan sesuatu tidak dapat melakukan hal tersebut karena sesuatu hal. Sehingga suatu tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi dapat diwakilkan kepada kuasa.

Tentang lingkup tindakan berdasarkan surat kuasa ini yaitu;

  • untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hak tanggugan di atas benda tersebut;
  • untuk membuat perdamaian dengan phak ketiga;
  • untuk mengucapkan sumpah tertentu.

Menurut R. Sosilo menafsirkan Pasal 123 HIR yang menyatakan surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah yaitu surat kuasa dalam bentuk akta otentik (Notaris).

  1. Kuasa Perantara

Berdasarkan pasal 1792 dan Pasal 62 KUHD, kuasa ini dibuat memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai perwakilan dalam melakukan perbautan hukum tertentu dengan pihak ketiga (broker dan factor/ perwakilan dagang).

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.