Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. dan Abdulkadir Muhammad mengemukakan force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

Apabila mengacu pada KUHPerdata, force majure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata:

Pasal 1244:

Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.

Pasal 1245:

Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Contoh keadaan Force Majure yakni: kebakaran, banjir gempa, hujan badai, angin topan, (atau bencana alam lainnya), pemadaman listrik, kerusakan katalisator, sabotase, perang, invasi, perang saudara, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, terorisme, nasionalisasi, blokade, embargo, perselisihan perburuhan, mogok, dan sanksi terhadap suatu pemerintahan dst..

Contoh Kasus:

A melakukan perjanjian dengan B yang pada pokoknya memperjanjikan hal yakni: A memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan B wajib mengirimkan alat-alat bangunan pada tanggal 5 Juli 2021 ke tempat A. Namun pada tanggal 5 Juli 2021, terjadi banjir dan tanah longsor hingga menutupi akses jalan menuju tempat A. Oleh karena itu, B tidak dapat mengirimkan pesanan A sesuai waktu. Atas kejadian tersebut, A mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jika melihat kronologi diatas, B tidak dapat melaksanakan kewajibannya bukan karena itikad buruk atau tidak mau melaksanakan kewajibannya, namun karena adanya keadaan Force Majure yaitu  banjir dan longsor. Apabila A menuntut ganti rugi atas tidak terlaksananya atau terlambatnya kewajiban si B, maka B dapat mendalilkan pembelaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Pada intinya keadaan force majure dapat didalilkan untuk pembelaan jika:

  1. Peristiwa itu yang menyebabkan tidak terlaksananya kewajiban;
  2. Peristiwa yang terjadi tidak dapat diperkirakan;
  3. Salah satu pihak beritikad baik melaksanakan kewajibannya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.