Apakah Boleh Meminta Ganti Rugi Karena Force Majure?

Subekti mengemukakan force majeur adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. dan Abdulkadir Muhammad mengemukakan force majeur adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi peristiwa yang tidak terduga yang mana debitur tidak dapat menduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan. Apabila mengacu pada KUHPerdata, force majure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata: Pasal 1244: