Berikut Alasan-Alasan PHK Yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan dalam Undang-Undang

Pasal 153 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan”; a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan