Jenis-Jenis Surat Kuasa Dalam Hukum Perdata

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan: “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa". Berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan: “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi