Perjanjian yang menerapkan bunga biasanya adalah perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang. Dalam perjanjian itu kerap sekali mencantumkan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada si peminjam. Rujukan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan “Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Pengertian bunga sendiri diatur dalam Pasal 1767 KUHPerdata yakni, “…Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis.” (Bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 ialah 6%)

Jika melihat aturan diatas Jo. Pasal 1338 KUHperdata, sangat jelas jika bunga yang tinggi dapat diterapkan jika para pihak sepakat, namun ada beberapa keadaan yang menyebabkan penerapan bunga dalam perjanjian dapat diturunkan atau diperbaharui.

  1. Apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya [Staatblaad(Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524] ( R. Subekti, S.H.Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).
  2. Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata.  Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut ( DR. Gr. Van der BurghtBuku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Berdasarkan keadaan tersebut diatas, maka si peminjam uang dapat meminta hakim melalui Pengadilan untuk menurunkan bunga yang terlanjur disepakati olehnya untuk menurunkan bunga atau membatalkan perjanjiannya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.