Apakah Kepemilikan Tanah Beralih Ketika Sudah Jual-Beli?

Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB dapat terbit apabila Para Pihak (Penjual-Pembeli) telah membayarkan kewajiban pajak atas transaksi jual beli tersebut. Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c