Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”.

Sedangkan Ayat 2 menyatakan Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain

Jadi bagaimana jika ada pengalihan objek harta bersama tanpa persetujuan suami/ Istri? Perbuatan yang tersebut dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 681 K/SIP/1975 Jo. Nomor: 2690 K/Pdt/1985 tanggal 19 November 1986 Jo. Nomor: 1851 K/Pdt/1996 tanggal 23 Februari 1998 Jo Nomor: 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999 menyatakan:

  • “jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami”
  • “harta bersama yang dijual tanpa persetujuan salah satu pihak (suami/istri) adalah tidak sah dan batal demi hukum
  • “Sertipikat yang dibuat/ dibalik nama atas dasar jual-beli yang tidak sah adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum”

Maka, tindakan yang mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami/istri, adalah perbuatan Melawan Hukum dan pengalihan objek dalam bentuk apapun dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.