Notaris wajib melaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selain hal tersebut Notaris juga wajib melaksanakan, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 pada UU tersebut.

Jika terjadi pelanggaran terkait ketentuan diatas maka Notaris yang menyebabkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum, maka pihak yang merugikan dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga pada notaris.

Dalam hal suatu akta notaris dibatalkan oleh putusan hakim di pengadilan, maka jika menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan, notaris dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi, sepanjang hal tersebut terjadi disebabkan oleh karena kesalahan notaris namun dalam hal pembatalan akta notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik.

Seorang notaris dapat dituntut untuk membayar ganti rugi dalam hal:

  1. Adanya kesalahan yang dilakukan notaris;
  2. Adanya kerugian yang diderita;
  3. Antara kerugian yang diderita dengan kelalaian atau pelanggaran notaris terdapat hubungan sebab akibat (causalitas)

Sumber: Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, universitas Diponegoro, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang memuat dua perbuatan hukum (analisis putusan mhkamah agung nomor 1440.K/Pdt/1996), Oleh: DIDI SANTOSO, S.H.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.