Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang:

  1. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Salah satu kasus penelantaran rumah tangga seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pid.Sus/2013. Dalam pertimbangan putusan tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan menelantarkan adalah tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dengan arti lain bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus, sedangkan orang dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-undang tersebut adalah:

  1. Suami, istri, dan anak;
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau
  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata:

  1. Terdakwa telah meninggalkan istri dan anak-anak terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) tahun yaitu sejak bulan Desember tahun 2008 sampai dengan sekarang;
  2. bahwa selama itu pula Terdakwa tidak pernah pulang untuk melihat istri dan anak-anaknya;
  3. Terdakwa juga tidak pernah memberikan nafkah berupa uang belanja ataupun nafkah lahir bathin sebagai kewajiban seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya;
  4. bahwa selama ditinggal terdakwa tersebut kehidupan istri dan anak-anak terdakwa menjadi sulit, sebagai istri yang harus menghidupi ke empat orang anaknya maka saksi Nie harus bekerja menjadi buruh di pabrik batu bata, sehingga hak sebagai seorang istri dan anak-anaknya yang harus diperoleh dari terdakwa sama sekali tidak pernah diberikan oleh terdakwa.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.