Pidana Menelantarkan Anak

Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang: Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2). Salah satu kasus penelantaran

By |2021-12-29T15:03:37+00:00December 29th, 2021|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , |0 Comments

Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!

Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan

Go to Top